Pernah Dapat Penghargaan di Malaysia, Novel: Apa Gak Aneh Pejuang Anti Korupsi Justru Dihormati Internasional?

- 12 Mei 2021, 06:36 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan /Antara/Abdu Faisal

PR DEPOK – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pernah menerima penghargaan dari Perdana International Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) dari Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad pada 11 Februari 2020.

Hal itu diungkapkan oleh akun Twitter @paijodirajo. Dia menyebut turut mendampingi Novel Baswedan pada penerimaan penghargaan tersebut.

11 Februari 2020, saya mendampingi Novel Baswedan menerima penghargaan PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia saat itu, Tun @chedetofficial, atas dedikasinya memberantas korupsi. Hari ini, @nazaqistsha dinista oleh pimpinan lembaganya sendiri, @KPK_RI, dengan SK non-job,” katanya.

Baca Juga: Sebut TWK Bukan Tes Seleksi, Novel Baswedan: Dipakai untuk Singkirkan 75 Pegawai, Beberapa Tangani Kasus Besar

Lantas, cuitannya pun dibalas oleh Novel Baswedan. Menurutnya, perjuangan anti korupsi lebih dihormati di internasional daripada di negeri sendiri.

Apa nggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di internasional,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha pada Rabu, 12 Mei 2021.

Cuitan balasan Novel Baswedan.
Cuitan balasan Novel Baswedan. tangkap layar Twitter @nazaqistsha

Diketahui, Novel Baswedan termasuk 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Marhaen Djumadi jadi Plt Bupati Nganjuk, Khofifah: Tugas Prioritas Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," katanya seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang dinilainya sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Semakin Membaik, Elsa Semakin Cemas

Novel Baswedan pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," katanya.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: 7 Hal yang Penting Dilakukan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Mulai dari Bayar Zakat hingga Komunikasi Virtual

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x