Pembuatan SIKM Tetap Dibuka 24 Jam Selama Libur Idul Fitri 1442 H, Target Proses Selama Tiga Jam

- 13 Mei 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

PR DEPOK - Meski libur lebaran Idul Fitri 1442 H, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap dibuka selama 24 jam.

Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, permohonan pembuatan SIKM dilakukan dengan mengikuti tata cara tertentu. 

"Karena itu, kami harap semuanya mengikuti tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM," kata Benni Aguscandra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 13 Mei 2021.

 Baca Juga: Sebut Aurel Hermansyah Harus Bed Rest Total, Atta Halilintar: Baiknya Istriku Istirahat Sosmed Dulu

Petugas DPMPTSP DKI Jakarta, kata Benni, tetap akan melakukan penelitian administrasi dan teknis selama hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 H.

Hal ini berlangsung pada 12-16 Mei 2021 pada pukul 10.00-16.00 WIB dengan target proses selesai selama tiga jam.

Pemohon dapat mengajukan pembuatan SIKM sebagai berikut: Pertama, pemohon membuka akses (login) ke laman jakevo.jakarta.go.id.

Untuk pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat mendaftar akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat e-mail. 

Selanjutnya, pemohon akan menerima pesan di e-mail yang didaftarkannya untuk validasi akun atau pilih masuk dengan Google.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Kamis, 13 Mei 2021: Cancer Bersikaplah Realistis dalam Hubungan

Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil dilanjutkan dengan memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan.

Sebanyak empat kriteria yang dapat dipilih dalam mengajukan SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka keluarga meninggal dunia. Selain itu ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan (maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping).

"Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon," ujarnya.

Persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit yakni foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS pemohon.

 Baca Juga: Tetap Lakukan Penyekatan hingga 17 Mei 2021, Polisi: Antisipasi Masyarakat yang Mudik Setelah Salat Idul Fitri

Berikutnya, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat.

Syarat lainnya yaiitu surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Sementara itu persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia yaitu foto berwarna 4x6 dan scan KTP/KITAP/KITAS pemohon.

Kemudian, surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri yang Inspiratif untuk Sambut Lebaran dan Berbagi Kebahagiaan

Untuk persyaratan SIKM untuk ibu hamil dengan kebutuhan mendesak perjalanan non mudik adalah foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan.

Selain itu yang juga harus disiapkan adalah scan KTP/KITAP/KITAS pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.

Kemudian, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan,

Hal ini disertai dengan scan KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu anggota keluarga).

Baca Juga: 19 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Cocok Dibagikan ke Teman hingga Keluarga

Untuk persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan yakni foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.

Berikutnya, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan dan scan KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping dua.

Ketiga, setelah persyaratan selesai dan pemohon mengajukan perizinan SIKM. Kemudian, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Apakah dokumen ini sudah lengkap dan benar sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM. Jika ini benar, maka akan disetujui Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan.

 Baca Juga: 29 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Dibagikan ke Teman hingga Keluarga

Kemudian lurah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 wilayah akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring,

Selanjutnya, SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.

Keempat, SIKM yang dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah di lapangan.

Baca Juga: 29 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam Bahasa Indonesia, Cocok Dibagikan ke Teman hingga Keluarga

Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

"Selamat Idul Fitri 1442 Hijriah. Kembali fitrah dengan komitmen amanah dedikasi sepenuh hati karena senyum bahagia mereka sebuah anugerah yang tak ternilai harganya. Tempat Terbaik Tetap di Rumah #SayaTidakMudik," tutur Benni.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah