"Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara," demikian isi dari poin pertama SK KPK tersebut.
Pada poin kedua, disebutkan bahwa para pegawai yang dinonaktifkan harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
"Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," bunyi poin kedua.
"Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian isi poin ketiga SK KPK tersebut.
Sementara itu, pada poin terakhir, disebutkan bahwa keputusan penonaktifan pegawai KPK yang tak lulus TWK berlaku sejak tanggal ditetapkannya SK KPK.
"Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi poin keempat.
Untuk diketahui, penyidik senior Novel Baswedan dan A Damanik, serta Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, termasuk sebagai pegawai yang dinonaktifkan.***