Habib Rizieq Tanya Arti Kata Hasutan dan Undangan, Saksi Ahli Bahasa: 2 Hal yang Miliki Makna Berbeda

- 18 Mei 2021, 08:45 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Fauzan/

Baca Juga: HRS Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Baru Permulaan, Kasus Chat Asusila Pasti Bakal Lanjut di Persidangan

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU, Sanan Tanjung.

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x