"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU, Sanan Tanjung.
Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***