Habib Rizieq Tanya Arti Kata Hasutan dan Undangan, Saksi Ahli Bahasa: 2 Hal yang Miliki Makna Berbeda

- 18 Mei 2021, 08:45 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Fauzan/

PR DEPOK – Terdakwa Habib Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan arti dari kata hasutan dan undangan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin kemarin.

Habib Rizieq bertanya kepada saksi ahli bahasa, Frans Asisi Datang terkait undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, yang dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.

"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Brighton & Hove Albion vs Manchester City, The Citizens Incar Kemenangan Kesembilan

Frans Asisi Datang pun menjawab, menurutnya, merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata hasutan dan undangan adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.

"Undangan itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara kata hasutan adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.

Baca Juga: Camilan Sehat yang Seharusnya Dikonsumsi Menurut Ahli Diet, Yogurt dengan Madu Salah Satunya

"Kata hasutan berbeda dengan undangan. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Senin, 17 Mei 2021.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto, dan Frans Asisi Datang.

Baca Juga: Usai Temui Kedubes Palestina, Oki Setiana Dewi Himbau Masyarakat untuk Lakukan Hal Ini

Pada kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman penjara selama dua tahun.

Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa.

Baca Juga: AS Jual Senjata Rp10,5 Triliun ke Israel, Hasmi: Siapa Sangkal Tangan Biden Berlumur Darah Rakyat Palestina?

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Habib Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Di kasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: HRS Dituntut 2 Tahun Penjara, Muannas: Baru Permulaan, Kasus Chat Asusila Pasti Bakal Lanjut di Persidangan

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU, Sanan Tanjung.

Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x