Kebocoran data terdiri dari beragam jenis antara lain penipuan daring, penyebaran konten provokatif, pornografi, dan akses perjudian, pemerasan, peretasan sistem elektronik perbankan, intersepsi ilegal, pengubahan tampilan situs dan gangguan sistem manipulasi data.
Di sisi lain, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN mencatat 423 juta serangan siber ke Indonesia periode Januari-November 2020.
Angka ini naik dibandingkan 2019 dari 290,3 juta serangan siber kemudian pada tahun 2018 sebanyak 232,4 juta jiwa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi.
“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Selain itu Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kominfo dan pihak berwenang lain.***