Bambang Soesatyo: Kebocoran Data Bukan Hanya Soal Privasi, Cerminkan Keamanan Siber Kita yang Tidak Kuat

- 21 Mei 2021, 22:30 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. /Instagram @bambang.soesatyo

Kebocoran data terdiri dari beragam jenis antara lain penipuan daring, penyebaran konten provokatif, pornografi, dan akses perjudian, pemerasan, peretasan sistem elektronik perbankan, intersepsi ilegal, pengubahan tampilan situs dan gangguan sistem manipulasi data.

Di sisi lain, Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional BSSN mencatat 423 juta serangan siber ke Indonesia periode Januari-November 2020.

Angka ini naik dibandingkan 2019 dari 290,3 juta serangan siber kemudian pada tahun 2018 sebanyak 232,4 juta jiwa.

Baca Juga: RI Tak Cukup Hanya Mengutuk, Pengamat Minta Jokowi Hubungi Joe Biden Hentikan Serangan Israel ke Palestina

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memanggil direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi.

“PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.

BPJS Kesehatan sebagai PSE tunduk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Baca Juga: Bandingkan Kasus Kebocoran Data di Indonesia dengan Singapura, Roy Suryo: Ada Denda dan Aturan Sesuai GDPR

Selain itu Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Jika sistem elektronik BPJS Kesehatan mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi, maka lembaga ini wajib melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kominfo dan pihak berwenang lain.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x