Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021 Beserta Link Pendaftarannya

- 23 Mei 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Fauzan

PR DEPOK - Seleksi  Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  kembali dibuka tahun 2021. Simak jadwal pendaftaran dan pelaksanaanya.

Berikut informasi jadwal terbaru terkait pelaksanaan dan pendaftaran CASN atau CPNS dan PPPK  2021.

- Pengumuman seleksi CASN, 30 Mei hingga 13 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Khofifah Seumur Hidup Akan Malu pada Habib Rizieq, Rocky: Secara Moral, Perbuatannya Setara dengan HRS

- Pendaftaran seleksi, 31 Mei hingga dengan 21 Juni 2021.

- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil, 1 Juni hingga 30 Juni 2021.

- Masa sanggah, 1 Juli hingga 11 Juli 2021.

- Pelaksanaan SKD CPNS digelar periode Juli hingga September 2021.

Baca Juga: Menhub Budi Minta Warga dari Sumatra ke Jawa Wajib Tes Antigen: Jangan Sampai Ada yang Lolos Bawa Covid-19

- Seleksi kompetensi PPPK non Guru digelar periode Juli hingga September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi).

- SKB CPNS, September sampai Oktober 2021.

- Pengumuman akhir dan masa sanggah, November 2021.

- Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK, Desember 2021.

Baca Juga: Muhammadiyah Donasi Rp7 Miliar untuk Palestina, Sindiran Mustofa: Sampaikan ke Pak Hendro

Sementara itu untuk informasi seleksi CASN 2021 dapat mengakses situs berikut:

SSCN KLIK >>> sscn.bkn.go.id untuk seleksi CPNS.

SSP3K KLIK >> ssp3k.bkn.go.id untuk seleksi PPPK.

Sebagai informasi, tahun ini tersedia 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.

Baca Juga: Picu Kemarahan Publik, 21 Pelari Ultramarathon Tewas Imbas Cuaca Dingin Ekstrem di China

Adapun persyaratan mengikuti CASN atau CPNS dan PPPK 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Baca Juga: Soal Dugaan 279 Juta Data WNI yang Bocor, Bareskrim Akan Panggil Dirut BPJS Kesehatan untuk Klarifikasi

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Mengatasi Konflik Palestina dan Israel, Anis Matta Menilai Indonesia Bisa Ambil Peran Lebih Besar

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Setelah melakukan pendaftaran CASN atau CPNS dan PPPK 2021, selanjutnya pilih instansi yang diinginkan dengan cara berikut.

Baca Juga: Janji Bantu dalam Upaya Bangun Gaza, Joe Biden Minta Palestina Akui Hak Keberadaan Israel

1. Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.

2. Lengkapi data pribadi.

3. Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.

4. Lengkapi data pada kolom yang tersedia.

5. Unggah dokumen dan cek resume.

6. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: CPNS INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah