Ia juga menyebutkan bahwa KPK selama lima tahun ini sudah bekerja optimal untuk mengupas tuntas kasus Lino dengan cara memberikan alat-alat bukti terkait hal ini.
“KPK selama lima tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Fikri.
Pada kurun waktu 2016 sampai 2021, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap 77 saksi termasuk di antaranya pemeriksaan pada ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli perhitungan Harga Pokok Produksi QCC yang berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Ali Fikri menyebutkan bahwa kasus ini tidak dapat dihentikan karena sudah ada ketentuan hukumnya.
Baca Juga: Kemenpan RB Desak RUU PDP segera Digarap dan Diteken, Tjahjo: Ini demi Terjaminnya Data Masyarakat
“Berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindakan pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan,” tutur Fikri.
Maka dari itu KPK tentu dalam setiap tindakannya dalam pengusutan kasus Lino telah mematuhi koridor hukum yang berlaku.
“Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut,” terang Fikri.