Bahkan, Choirul Anam menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari Novel Baswedan terkait perkara 75 pegawai KPK jauh lebih komprehensif dari sekadar membaca berita-berita yang beredar selama ini.
Maka dari itu, Komnas HAM memandang kasus yang sedang terjadi di tubuh KPK saat ini penting untuk segera diselesaikan karena praktik korupsi merupakan musuh bersama rakyat Indonesia.
Tidak hanya itu, Choirul Anam menekankan siapa pun penyelenggara negara maka harus bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Sergio Aguero Hijrah ke Barcelona, Pep Guardiola Beberkan Fakta-fakta Berikut
Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan mengadu ke Komnas HAM. Mereka melaporkan oknum pimpinan lembaga KPK karena menilai ada tindakan pelanggaran HAM.
"Ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan dengan sedemikian rupa. Efek dari tindakan sewenang-wenang itu banyak pelanggaran HAM," kata Novel Baswedan di Jakarta, pada Senin 24 Mei 2021.
Dalam pengaduan ke Komnas HAM, menurut Novel Baswedan ada beberapa hal terkait, yaitu penyerangan privasi, seksualitas hingga masalah beragama.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Meningkat di 10 Provinsi, Salah Satunya Terjadi di DKI Jakarta
Berkaitan dengan TWK yang menjadi salah satu penilaian alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), Novel Baswedan menilai bahwa hanya bagian untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja dengan baik dan berintegritas.***