Heboh Ustaz Khalid Basalamah Anjurkan Tak Nyanyi Indonesia Raya, FH: Sama Dengan Lecehkan Lagu Kebangsaan

- 26 Mei 2021, 14:26 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram @ferdinand_hutahaean

PR DEPOK - Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menilai bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah merendahkan dan melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pernyataan Ferdinand Hutahaean ini merupakan tanggapan atas sikap Ustaz Khalid Basalamah yang belum lama ini mengajurkan jemaahnya untuk tidak menyanyikan lagu Indonesia Raya jika memang tidak menginginkannya.

Menurutnya, sikap sang ulama telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Syarat Penerima BPUM 2021 Beserta Cara Daftarnya untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Berdasarkan UU tersebut, kata Ferdinand Hutahaean melanjutkan, jelas diatur bahwa menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah kewajiban setiap rakyat jika berada di acara-acara tertentu.

"UU Nomor: 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan jelas mengatur kewajiban menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada acara2 tertentu yg sifatnya wajib," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Eks kader Partai Demokrat itu menuturkan, perilaku melarang menyanyikan lagu kebangsaan adalah pelecehan, yang sanksinya diatur dalam Pasal 65 dan 70.

Baca Juga: BNN Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 20 Kilogram yang Berasal dari Tawau Malaysia

"Pasal 65 dan 70 mengatur sanksi hukum terhadap pelecehan lagu kebangsaan. Melarang menyanyikan itu adlh pelecehan," tutur Ferdinand Hutahaean melanjutkan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkap layar Twitter @FerdinandHaean3

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x