"Menaikkan PPN saat ini di tengah kondisi pemulihan dampak pandemi Covid-19, jelas bukan saat yang tepat. Kebijakan menaikkan PPN akan menjadi beban baru bagi rakyat, dan juga usaha ritel," kata Anis Byarwati seperti dikutip dari Antara.
Anis menegaskan bahwa kebijakan menaikkan PPN akan secara langsung menghantam daya beli masyarakat.
Ia juga menilai kenaikan PPN akan menurunkan tingkat konsumsi masyarakat yang berarti akan berdampak terhadap menurunkan penerimaan negara.
Sebelumnya, terkait rencana kenaikan tarif PPN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan hal ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan negara.
Tiga opsi telah disiapkan oleh Menkeu Sri Mulyani, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.
Adapun skema kenaikan pajak telah disiapkan dua opsi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yakni singletarif dan multitarif.
Ia menyebut jika menggunakan skema singletarif, maka pemerintah perlu membentuk PP, karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama.
Akan tetapi, jika menggunakan skema multitarif, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.