PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa dalam rapat paripurna, juru bicara PKS mengkritisi terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa dalam rapat itu, jubir fraksi PKS meminta agar kebijakan kenaikan tarif PPN dapat ditinjau ulang oleh pemerintah.
Permintaan itu disampaikan lantaran kebijakan kenaikan tarif PPN dinilai akan berdampak terhadap semakin melemahnya ekonomi dan daya beli rakyat. Padahal saat ini, dampak-dampak negatif dari pandemi Covid-19 belum bisa diatasi.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Selasa, 25 Mei 2021.
"Dalam Rapat Paripurna DPRRI tadi siang, jubir @FPKSDPRRI mengkritisi rencana kenaikan tarif PPN, agar itu ditinjau ulang dan tidak diberlakukan, karena itu al makin melemahkan ekonomi&daya beli Rakyat,sementara dampak2 negatif dari pandemi covid-19 belum bisa diatasi Pemerintah," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini sebelumnya juga dikomentari oleh anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati.
Politisi senior PKS itu menyatakan bahwa saat ini bukan saat yang tepat untuk menaikkan PPN, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
"Menaikkan PPN saat ini di tengah kondisi pemulihan dampak pandemi Covid-19, jelas bukan saat yang tepat. Kebijakan menaikkan PPN akan menjadi beban baru bagi rakyat, dan juga usaha ritel," kata Anis Byarwati seperti dikutip dari Antara.
Anis menegaskan bahwa kebijakan menaikkan PPN akan secara langsung menghantam daya beli masyarakat.
Ia juga menilai kenaikan PPN akan menurunkan tingkat konsumsi masyarakat yang berarti akan berdampak terhadap menurunkan penerimaan negara.
Sebelumnya, terkait rencana kenaikan tarif PPN, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan hal ini dilakukan untuk menggenjot pendapatan negara.
Tiga opsi telah disiapkan oleh Menkeu Sri Mulyani, yakni kenaikan tarif PPN, memperluas basis pajak digital, dan pengenaan cukai pada kantong plastik.
Adapun skema kenaikan pajak telah disiapkan dua opsi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yakni singletarif dan multitarif.
Ia menyebut jika menggunakan skema singletarif, maka pemerintah perlu membentuk PP, karena UU Pajak saat ini menggunakan sistem yang sama.
Akan tetapi, jika menggunakan skema multitarif, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
Baca Juga: Lusinan Jenazah Korban Covid-19 di Sungai Gangga Ditemukan Mulai Membusuk
Terkait rencana kenaikan tarif PPN ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa suratnya telah dikirimkan ke DPR RI.
“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Menko Airlangga.***