Setuju Habib Rizieq Dibebaskan, Gus Nadir: Kita Boleh Berbeda dengan HRS, Tapi Keadilan Berlaku bagi Semua

- 27 Mei 2021, 18:29 WIB
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.
Tokoh NU, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir. /Instagram @nadirsyahhosen_official

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x