BNPT Pastikan 5 Nama yang Masuk DTTOT Papua Berikut Akan Diperlakukan Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018

- 28 Mei 2021, 06:25 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. /Instagram @boyrafliamar

“Kelima, Sabinus Waker, pimpinan KKB Intan Jaya, dengan kekuatan personel 50 orang, kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk senjata,”ucap Boy Rafli.

BNPT juga memberikan saran kepada Menkopolhukam sehubungan dengan ditetapkannya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Boy Rafli menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang telah dilakukan KKB sudah menimbulkan efek yang berakibat munculnya ketakutan luas, korban jiwa, dan diduga melibatkan organisasi lain.

“Dalam pandangan kami, KKB adalah mereka yang menamakan TPM/OPM dan bersinergi dengan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda. Dan kami lihat organisasi lokal dimanfaatkan,” tutur Boy Rafli.

Baca Juga: Rekonstruksi Wajah Mumi Berusia 3.500 Tahun, Para Ilmuwan Berhasil 'Hidupkan' Kembali Mumi Nebiri

Ia juga menerangkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa dipakai untuk menegakkan hukum secara individu namun belum secara organisasi.

Maka dari itu digunakan payung hukum lain yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme agar proses hukum bisa mencakup organisasi tersebut.

“Setelah ditetapkan sebagai teroris, bisa mencari penyebab kenapa uang mereka tidak habis karena bisa membeli senjata dan peluru,” ujar Boy Rafli.

Baca Juga: DPR Minta Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Tak Bebani UMKM di Masa Pandemi

Dia menuturkan bahwa untuk melakukan tindakan pencegahan pendanaan terorisme maka diaplikasikan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x