Kata Hamdan Zoelva Soal Putusan Kasus Habib Rizieq: Tanpa Rasa Keadilan, Hukum Jadi Kehilangan Jiwa

- 28 Mei 2021, 15:36 WIB
Mantan Ketua Mahamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. /Instagram.com/@hamdanzoel.

PR DEPOK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva belum lama ini turut menyoroti hasil persidangan Habib Rizieq Shihab pada Kamis, 27 Mei 2021.

Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa memang putusan majelis hakim terhadap perkara Habib Rizieq telah memenuhi aspek hukum, yakni memenuhi pelanggaran pidana.

Kendati demikian, Hamdan Zoelva berpendapat bahwa putusan hakim tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

"Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan," kata Hamdan Zoelva seperti dikutkp Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @hamdanzoelva pada Jumat, 28 Mei 2021.

Kemudian, Hamdan Zoelva menuturkan bahwa tak adanya rasa keadilan dalam hukum, sama saja dengan hukum tersebut telah kehilangan jiwa.

"Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa," ucap Hamdan Zoelva mengakhiri cuitannya.

Cuitan Hamdan Zoelva soal putusan Majelis Hakim PN Jaktim kepada terdakwa Habib Rizieq.
Cuitan Hamdan Zoelva soal putusan Majelis Hakim PN Jaktim kepada terdakwa Habib Rizieq. Tangkap layar Twitter.com/@hamdanzoelva.

Baca Juga: Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

Seperti diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis, 27 Mei 2021 kemarin, majelis hakim telah memvonis Habib Rizieq dengan hukumam penjara selama 8 bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan penjara selama 5 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Ketua Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Transit di Dubai, Arsy Hermansyah Minta Ashanty Beli Rumah di Dubai

Putusan tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya justru mendakwa Habib Rizieq dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Terdapat beberapa hal yang meringankan hukuman Habib Rizieq, yakni tidak membawa simpatisan ketika acara tengah berlangsung di Megamendung.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Habib Rizieq dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x