Dalam pasal 6 PP 41/2020, ucap Andi Sandi, sudah jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.
"Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi," ucapnya.
Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029
Lebih lanjut, Andi Sandi mengatakan bahwa pada pasal 3 peraturan KPK 1/2021 terdapat lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK.
Pertama, tahapan penyesuaian jabatan menjadi ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK. Ketiga, pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki," ujarnya.
Baca Juga: 51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan
Keempat, kata Andi Sandi, pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan.
"Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang keempat," tutur Andi Sandi mengakhiri.***