Soal TWK Pegawai KPK yang Jadi Polemik, Pakar Hukum Nilai Ributnya Terlambat

- 28 Mei 2021, 21:18 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi melontarkan tanggapan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang timbulkan polemik.

Andi Sandi menilai keributan soal TWK pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlambat.

Hal tersebut disampaikan Andi Sandi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Kondisi Munarman Kini Dipertanyakan, Eva Chaniago: Hukum Makin Beda, Keras ke Oposisi dan Lemas ke Korupsi

"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat. Keributannya baru muncul sekarang," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun alasan dirinya menyebutkan terlambat lantaran menurut Andi Sandi proses TWK KPK sejatinya pihak-pihak yang meributkan sejak awal undang-undang (UU) ini ditetapkan sudah paham.

Pasalnya, kata dia, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan UU KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN.

Baca Juga: Ganggu Kinerja KPK dalam Berantas Korupsi, Boni Hargens Minta Polemik TWK Dihentikan: Sudah Selesailah

"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," tuturnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x