PR DEPOK - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi melontarkan tanggapan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang timbulkan polemik.
Andi Sandi menilai keributan soal TWK pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini terlambat.
Hal tersebut disampaikan Andi Sandi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 28 Mei 2021.
"Saya melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat. Keributannya baru muncul sekarang," kata dia sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun alasan dirinya menyebutkan terlambat lantaran menurut Andi Sandi proses TWK KPK sejatinya pihak-pihak yang meributkan sejak awal undang-undang (UU) ini ditetapkan sudah paham.
Pasalnya, kata dia, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan UU KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN.
"Ini sudah hampir satu tahun lebih dari 2019 ke 2020 kemudian keluar Peraturan Pemerintah 41/2020. PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019," tuturnya menjelaskan.