"Jika mau adil buka saja lembar jawaban mrk yg dipecat KPK kepublik? Krn pertanyaan TWK spt pertanyaan penyidik ke napi sexual harassment," kata Umar Hasibuan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sebelumnya diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Adapun 24 pegawai dinyatakan bisa dibina, sebelum dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Talak Nadya Mustika Sebulan Setelah Menikah, Rizki DA: Itu Pihak Keluarga Istri yang Minta
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sedangkan, 51 pegawai lainnya dinyatakan tak bisa lagi dibina dan tidak dapat lagi bergabung dengan KPK.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander.
Baca Juga: Sinopsis The Forbidden Kingdom, Petualangan Seorang Remaja Amerika Bebaskan Raja Kera di Masa Lalu
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengatakan bahwa TWK tidak serta merta bisa memberhentikan 75 pegawai KPK.***