Sebut Jika Mau Adil, Buka Lembar Jawaban TWK KPK ke Publik, Gus Umar: Pertanyaan TWK seperti Penyidik ke Napi

- 29 Mei 2021, 09:40 WIB
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang akrab disapa Gus Umar. /Twitter @UmarSyadat_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi polemik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu yang beredar, penyidik KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disebut terlibat radikal dan taliban.

Tampak membantah kabar itu, Umar Hasibuan memberikan tanggapannya melalui akun Twitter pribadinya @UmarSyadat_75 pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Kuku Anda Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Ia menyebut bahwa para penyidik KPK yang telah berupaya keras memberantas korupsi di Indonesia malah justru dikaitkan dengan taliban.

"Mrk yg bekerja pagi, siang dan malam utk memberantas korupsi malah dihadiahi “Taliban”," ujar Umar Hasibuan.

Menurutnya, demi keadilan maka lembar jawaban TWK dari 51 pegawai KPK yang terancam dipecat baiknya dibuka ke publik.

Baca Juga: Sinopsis Flirting Scholar, Aksi Penyamaran Kocak Stephen Chow Demi Mengejar Cinta Sejatinya

Umar Hasibuan menuturkan bahwa pertanyaan TWK di KPK disebutnya seperti pertanyaan penyidik ke napi sexual harassment.

"Jika mau adil buka saja lembar jawaban mrk yg dipecat KPK kepublik? Krn pertanyaan TWK spt pertanyaan penyidik ke napi sexual harassment," kata Umar Hasibuan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Umar Hasibuan.
Cuitan Umar Hasibuan.

Sebelumnya diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Adapun 24 pegawai dinyatakan bisa dibina, sebelum dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Talak Nadya Mustika Sebulan Setelah Menikah, Rizki DA: Itu Pihak Keluarga Istri yang Minta

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Sedangkan, 51 pegawai lainnya dinyatakan tak bisa lagi dibina dan tidak dapat lagi bergabung dengan KPK.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander.

Baca Juga: Sinopsis The Forbidden Kingdom, Petualangan Seorang Remaja Amerika Bebaskan Raja Kera di Masa Lalu

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengatakan bahwa TWK tidak serta merta bisa memberhentikan 75 pegawai KPK.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @UmarSyadat_75


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x