Habib Rizieq Diperkirakan Bebas Juli 2021, Tifatul: Semoga, karena dari Awal Mengusik Keadilan dan Berlebihan

- 29 Mei 2021, 14:52 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tifatul Sembiring. /Ujang Zaelani/Antara

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Sebungkus Keripik Kentang, Salah Satunya Hal Ini

Pada dakwaan kelima Rizieq didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah