Tak hanya itu, Tifatul Sembiring juga menyoroti sejumlah tuduhan, perlakuan kasar, hingga bully yang diterima Habib Rizieq belakangan ini.
Pria berusia 59 tahun ini berpendapat bahwa semua hal tersebut sangat mengusik rasa keadilan dan dinilai berlebihan.
“Dari awal tuduhan2 serta perlakuan2 kasar, bulliyan terhadap HRS ini terasa sangat mengusik rasa keadilan. Berlebihan,” kata Tifatul Sembiring mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: BLT, PKH, BPNT Kembali Cair Juni 2021, Cek Nama Anda dengan Login cekbansos.kemensos.go.id
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider kuna bulan kurungan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Untuk kasus di Petamburan, Habib Rizieq bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus Al-Habsyi, divonis delapan bulan bui.
Sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***