Diketahui sebelumnya, usai terlibat kasus suap yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Dari keterlibatan dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai, Robin diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari M Syahrial.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Ashanty Umumkan Anang Hermansyah Buat Akun TikTok
Dalam pernyataan yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, uang suap yang diterima Robin merupakan jaminan agar kasus korupsi yang melibatkan M Syahrial tak naik tahap penyidikan.
Sementara itu, pihak yang mempertemukan Robin dengan Syahrial agar kasus di Tanjung Balai dihentikan adalah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
"AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai, yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli pada Kamis, 22 April 2021 lalu.***