Terbukti Langgar Kode Etik, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

- 31 Mei 2021, 16:43 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021.
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

Diketahui sebelumnya, usai terlibat kasus suap yang menyeret Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Dari keterlibatan dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai, Robin diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari M Syahrial.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Ashanty Umumkan Anang Hermansyah Buat Akun TikTok

Dalam pernyataan yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri, uang suap yang diterima Robin merupakan jaminan agar kasus korupsi yang melibatkan M Syahrial tak naik tahap penyidikan.

Sementara itu, pihak yang mempertemukan Robin dengan Syahrial agar kasus di Tanjung Balai dihentikan adalah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pattuju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai, yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli pada Kamis, 22 April 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x