Hukuman 2 Tahun Penjara Hina DPR Tuai Penolakan, Luqman Hakim: Ini Bukti DPR Diperhatikan dan Dicintai Rakyat

- 8 Juni 2021, 15:35 WIB
Politisi PKB, Luqman Hakim.
Politisi PKB, Luqman Hakim. /Twitter @LuqmanBeeNKRI

PR DEPOK – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim turut menyoroti kritikan dan penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut penghinaan ke DPR bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Namun di sisi lain, katanya, hampir tidak ada penolakan dari masyarakat terhadap pasal ancaman 4,5 tahun penjara bagi penghina presiden yang juga terdapat di RUU KUHP.

Menurut Luqman Hakim, situasi seperti itu membuktikan bahwa DPR lebih diperhatikan dan dicintai oleh rakyat dibanding lembaga lain.

Baca Juga: NCT Dream Beri Kejutan ke Penggemarnya, Umumkan Perilisan Album Repackage 'Hello Future'

Pendapat tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Selasa, 8 Juni 2021.

Cuitan Luqman Hakim.
Cuitan Luqman Hakim.

Media framing dan “kritikus” lantang tolak pasal hukuman 2 th kpd penghina lembaga DPR dlm RUU KUHP. Dan, nyaris tdk ada kritik/penolakan thd pasal ancaman 4,5 th penjara bagi penghina Presiden. Ini bukti DPR lebih diperhatikan & dicintai rakyat dibanding lembaga negara lain,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat disahkan pada 2021 sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Melalui oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

"Sebab, kalau tidak disahkan maka pertanyaannya mau sampai kapan kita hidup dengan ketidakpastian hukum dengan berbagai terjemahan KUHP," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan sosialisasi tentang RUU KUHP di 10 kota besar yakni Medan, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Padang, Ambon, Makasar, Banjarmasin, Surabaya, dan Mataram.

Penting untuk diketahui, sebenarnya isi KUHP di berbagai negara sama dengan artian objek yang diatur.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Simak 5 Penyebabnya Berikut Ini

Hanya saja terdapat bagian atau pasal-pasal antara satu negara dengan negara lain berbeda.

Paling tidak terdapat tiga BAB yang berbeda antara satu negara dengan negara lain.

Pertama, menyangkut kejahatan politik. Dalam KUHP tidak ada satu pun BAB terjemahan Belanda yang berjudul kejahatan politik.

Oleh sebab itu, pasal-pasal mengenai kejahatan keamanan negara dianggap sebagai kejahatan politik, berbeda dengan Prancis yang ada BAB yang mengatur tentang kejahatan politik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Akan Ungkap Keahlian Anda dalam Hal Hubungan Cinta

Kedua, kejahatan kesusilaan. Dalam KUHP China tidak ada satupun BAB yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan.

Terakhir, masalah penghinaan antara satu negara dengan lainnya juga berbeda.

Wamenkumham mengatakan hal itu penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Sebab, jangan sampai ketika membahas penghinaan, kesusilaan atau kejahatan politik membandingkannya dengan negara lain karena akan berbeda.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2021 untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Terakhir, ia mengakui rancangan undang-undang yang dibuat memang tidak ada yang sempurna. Untuk itu, diskusi tentang hukum diperlukan guna memberikan masukan RUU KUHP yang lebih baik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @LuqmanBeeNKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x