Pemerintah Bersama DPR Bahas RUU KUHP Mengenai Penghinaan kepada Presiden dan Lembaga Negara

- 9 Juni 2021, 06:59 WIB
Gedung DPR RI.*
Gedung DPR RI.* /Antara

Baca Juga: Sesuai Arahan Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Bekasi Sukseskan Vaksinasi Sejuta Dosis Sehari

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ancaman hukuman akan diperberat jika tindakan penghinaan dilakukan melalui media sosial yang termaktub dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Baca Juga: Fadli Zon Ucap Syukur Usai Dinyatakan Negatif Covid-19: Pandemi Harus Dipandang Serius dan Penanganan Tepat!

Hukuman mengenai penghinaan ini akan diperberat maksimal 3 tahun penjara jika memunculkan kerusuhan. Hal itu termaktub dalam Pasal 240 KUHP:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Sedangkan, untuk penghinaan terhadap pemerintah melalui media sosial dan juga memunculkan kerusuhan, maka hukumannya akan diperberat maksimal menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," imbuh bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x