Tidak hanya akan mengancam penghina pemerintah, tetapi RUU KUHP juga mengintai dan akan akan memberi ancaman kepada penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Ancaman ini merupakan yang paling tinggi dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu termaktub dalam Pasal 219 RUU KUHP:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".***