Fakta: Di dalam laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sampai 2020, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
3. Hoaks: BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi.
Fakta: BPKH tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15 persen.
4. Hoaks: Dana haji jemaah Indonesia digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Fakta: Investasi dialokasikan ke investasi dengan profil risiko low-moderate, 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.
5. Hoaks: Fatwa MUI digunakan terkait infrastruktur untuk pengelolaan dana haji.
Fakta: Fatwa MUI terkait hal tersebut tidak ada. Yang ada ialah ijtima ulama 2012 tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.***