Hoaks Terkait Dana Haji Beredar di Masyarakat, Berikut Deretan Isu yang Selama Ini Beredar Soal Dana Haji

- 9 Juni 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi - Umat muslim berjalan dekat Kabah di Masjidil Haram saat ibadah Haji, ditengah pandemi virus corona (Covid-19), di Makkah, Arab Saudi, Minggu (26 Juli 2020).*
Ilustrasi - Umat muslim berjalan dekat Kabah di Masjidil Haram saat ibadah Haji, ditengah pandemi virus corona (Covid-19), di Makkah, Arab Saudi, Minggu (26 Juli 2020).* //ANTARA FOTO/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS./

Baca Juga: Lakukan Langkah Ini di Link BNI jika Nama Tak Terdaftar di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Fakta: Di dalam laporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sampai 2020, tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.

3. Hoaks: BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi.

Fakta: BPKH tidak ada kesulitan dan gagal investasi. Pada 2020, BPKH membukukan surplus keuangan lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh di atas 15 persen.

Baca Juga: Saat Menjabat, Bung Karno Kerap Kenakan Peci Hitam dan Dimiringkan, Berikut Filosofinya Menurut Dosen UGM

4. Hoaks: Dana haji jemaah Indonesia digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Fakta: Investasi dialokasikan ke investasi dengan profil risiko low-moderate, 90 persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

5. Hoaks: Fatwa MUI digunakan terkait infrastruktur untuk pengelolaan dana haji.

Fakta: Fatwa MUI terkait hal tersebut tidak ada. Yang ada ialah ijtima ulama 2012 tentang pengembangan dana haji di instrumen perbankan syariah dan sukuk.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x