Akui Khawatir Pasal Penghinaan RKUHP Benar-benar Dihidupkan, Rocky: Wah Habis Saya Digugat Semua Anggota DPR

- 10 Juni 2021, 13:34 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR DEPOK - Pengamat politik, Rocky Gerung, mengomentari soal Pasal Penghinaan terhadap presiden dan wapres, serta anggota DPR, yang disusun dalam RKUHP.

Dalam dialog bersama Hersubeno Arief, Rocky Gerung menyoroti Pasal Penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan anggota DPR yang kini berencana untuk kembali dihidupkan.

"Yang paling khawatir memang saya, karena kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya. 540 anggota DPR langsung mengajukan gugatan," ujarnya sambil tertawa, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Rocky Gerung Official.

Baca Juga: Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Sebut Jabatan, Itu Bedakan Derajat Manusia!

Ia lantas menilai bahwa akan dihidupkannya kembali pasal karet ini merupakan tanda atau gejala memburuknya demokrasi.

Pasalnya, Rocky Gerung menilai jika demokrasi bertumbuh, seharusnya pidana terhadap pikiran publik justru berkurang, bukannya ditambah.

"Apalagi pidana terhadap kritik atau bahkan hinaan pada presiden, kan Mahkamah Konstitusi sudah batalkan delik itu," tuturnya.

Baca Juga: Lebih Pilih Beli Rumah Dibandingkan Tas dan Mobil, Lucinta Luna: Pikiran Gue Udah Dewasa

"Tapi memang nanti ada debat, 'kan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi lain dengan yang diusulkan oleh DPR sekarang, oleh Undang-Undang yang baru'. Memang lain, tetapi intinya demokrasi tidak boleh menghalangi orang memberi kritik atau hinaan kepada presiden, bahkan hinaan," kata Rocky Gerung.

Terlebih, kata pria yang juga seorang filsuf itu, anggota DPR telah memiliki hak imunitas yang membuatnya kebal hukum.

"Masa dia mau gugat rakyat yang memberi dia kekebalan hukum, kan kekebalan hukum itu datang dari fungsi dia. Karena dia membela rakyat, maka dia harus kebal hukum terhadap kemungkinan dipidana oleh kekuasaan," ujarnya memaparkan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp3,6 Juta, Hanya Gunakan NIK KTP untuk Klik di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Namun, lanjutnya, kini anggota DPR justru hendak mempidanakan orang yang membantunya untuk mendapatkan kekebalan hukum.

Untuk diketahui, RKUHP mencantumkan pasal yang dapat menjerat para penghina presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.

Dalam Pasal Penghinaan tersebut, disebutkan bahwa siapapun yang menghina anggota DPR melalui media elektronik, maka bisa dijatuhi hukuman hingga 2 tahun penjara.

Baca Juga: Populer Kembali di Aplikasi TikTok, Berikut Lirik Lagu 'Know Me Too Well' dari New Hope Club dan Danna Paola

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 354 RUU KUHP.

Sementara bagi para penghina presiden dan wakil presiden, bisa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 219 RUU KUHP.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x