Jokowi Pilih ‘Terserah’ Soal Pasal Penghinaan, Said Didu: Artinya Apa Ya? Padahal Komandannya adalah Presiden

- 11 Juni 2021, 18:00 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube MSD

Said Didu pun heran dengan Jokowi, lantaran pasal penghinaan tersebut tentu diusulkan oleh pemerintah dan komandan pemerintahan adalah presiden.

Lantas dia mempertanyakan arti “terserah” yang dimaksud Jokowi.

“Yang ngusulkan adalah pemerintah - komandan pemerintah adalah Presiden - kok katakan terserah. Arti terserah apa ya?” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu.

Diketahui, belakangan ini draf RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan presiden/wapres.

Hal ini tertuang dalam BAB II tindak pidana terhadap martabat presiden/wapres bagian kedua penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres.

Dalam Pasal 218 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden/wapres dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

Sementara itu, Pasal 219 berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wapres.

Hal itu dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x