Sebelumnya, Menkumham Yasonna menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden/wapres dalam RKUHP berbeda dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perbedaannya, pasal itu menjadi delik aduan.***
Sebelumnya, Menkumham Yasonna menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden/wapres dalam RKUHP berbeda dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perbedaannya, pasal itu menjadi delik aduan.***
Editor: Muhamad Gilang Priyatna
Sumber: Twitter @msaid_didu