Jokowi Pilih ‘Terserah’ Soal Pasal Penghinaan, Said Didu: Artinya Apa Ya? Padahal Komandannya adalah Presiden

- 11 Juni 2021, 18:00 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube MSD

Sebelumnya, Menkumham Yasonna menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden/wapres dalam RKUHP berbeda dengan pasal sejenis yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perbedaannya, pasal itu menjadi delik aduan.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x