Pertimbangan pertama adalah jaksa Pinangki sendiri disebut telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya hingga ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 14 Juni 2021.
Selain itu, jaksa Pinangki juga diringankan hukumannya lantaran masih mempunyai anak yang masih balita (bawah usia lima tahun).
"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," ucapnya menambahkan.
Lalu pertimbangan lainnya adalah karena jaksa Pinangki adalah seorang wanita, sudah semestinya mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
Sebab menurut hakim perbuatan yang dilakukan jaksa Pinangki tak terlepas dari keterlibatan pihak lain, yang turut bertanggungjawab sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan tersebut.
"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus, yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim.
Baca Juga: Resmi Dilantik PM Israel Baru, Berikut Profil Naftali Bennet yang Anti Palestina