Akibat Masih Miliki Balita, Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

- 14 Juni 2021, 21:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

Baca Juga: 5 Pemain Usia di bawah 23 Tahun yang Bisa Dominasi Euro 2020, Mulai dari Ryan Gravenberch hingga Kylian Mbappe

Pertimbangan pertama adalah jaksa Pinangki sendiri disebut telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya hingga ikhlas dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

"Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 14 Juni 2021.

Selain itu, jaksa Pinangki juga diringankan hukumannya lantaran masih mempunyai anak yang masih balita (bawah usia lima tahun).

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Lesti Kejora Tampak Gugup hingga Tak Bisa Tahan Tawa Sebelum Lamaran Dimulai: Kayak Main-main, Kayak GR Gitu

Lalu pertimbangan lainnya adalah karena jaksa Pinangki adalah seorang wanita, sudah semestinya mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.

Sebab menurut hakim perbuatan yang dilakukan jaksa Pinangki tak terlepas dari keterlibatan pihak lain, yang turut bertanggungjawab sehingga kadar kesalahannya mempengaruhi putusan tersebut.

"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus, yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ujar hakim.

Baca Juga: Resmi Dilantik PM Israel Baru, Berikut Profil Naftali Bennet yang Anti Palestina

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x