Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.
Vonis tersebut diberikan lantaran Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.
Uang tersebut diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, No 12 tertanggal 11 Juni 2009.***