Akibat Masih Miliki Balita, Pengadilan Tinggi Jakarta Ringankan Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

- 14 Juni 2021, 21:05 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. PT DKI Jakarta mendiskon putusan menjadi 4 tahun penjara. //Sigid Kurniawan/Antara Foto

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, ditambah dengan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Vonis tersebut diberikan lantaran Pinangki Sirna Malasari terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang, dan permufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Uang tersebut diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana dua tahun penjara, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali, No 12 tertanggal 11 Juni 2009.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x