Hukuman Jaksa Pinangki ‘Disunat’ Hakim 6 Tahun, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

- 15 Juni 2021, 15:00 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akui setuju dengan keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid akui setuju dengan keputusan Menkopolhukam Mahfud MD yang tidak akan mencabut UU ITE. /Facebook.com/Muannas Alaidid.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid.

Akan tetapi Jaksa Pinangki tetaplah penegak hukum yang semestinya ada penambahan masa hukuman dari hukuman pokok.

Jaksa Pinangki bukan warga biasa namun memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum sehingga perlu pemberatan dalam pelanggaran.

“Memang delik korupsi hanya berlaku untuk laki-laki,” ujar Muannas.

“Justru, sebagai penegak hukum mestinya Pinangki ditambah 1/3 dari hukumam pkok sebagai pemberatan,” tambahnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Tanggapi Polemik PPN Sembako, Sri Mulyani: Jangan Mudah Termakan Hasutan!

Hukuman Pinangki Sirna Malasari ini dipotong dalam Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari vonis 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Pinangki dinyatakan telah bersalah atas kasus korupsi fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki telah terbukti melakukan tiga perbuatan pidana sekaligus.

Mulai dari menerima suap dari Djoko Tjandra senilai US$ 500 ribu, pencucian uang US$ 375.279 atau setara dengan Rp 5 miliar lebih.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x