Paparkan 3 Alasan Penolakan PPN Sembako, Fadli Zon: Rencana ini Sangatlah Jahat dan Miskin Imajinasi

- 18 Juni 2021, 07:37 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. / Tangkapan layar YouTube/Fadli Zon

“Di satu sisi pemerintah akan memajaki kebutuhan pokok rakyat, sementara pada saat bersamaan pemerintah malah menggratiskan pajak bagi pembelian kendaraan roda empat. Ini logika kebijakan yang menurut saya amoral,” ungkap Fadli.

Baca Juga: 3 Nelayan Aceh yang Tolong Warga Rohingya Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Kok Malah Dihukum

Hal ini disebut amoral oleh Fadli karena relaksasi pajak pada barang mewah dalam hal ini mobil diperpanjang dan kini tidak hanya berlaku pada kendaraan dengan kapasitas 1500 cc tetapi juga untuk kapasitas 2500 cc.

Di satu sisi pemerintah, merencanakan akan memajaki sembako sehingga Fadli menyebut pemerintah belum memahami skala prioritas yang berakibat dengan kacaunya logika kebijakan.

Alasan ketiga yang dipaparkan Fadli sehubungan dengan ppn pada sembako ialah legal.

“Sejak Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hingga diubah tiga kali menjadi Uundang-Undang No 11 Tahun 1994, Undang-Undang No 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 bahan kebutuhan pokok selalu dikecualikan dari ppn. Bahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mempertahankan perkecualian tersebut,” jelas Fadli.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Fadli Zon Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x