Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan Terkati Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Paspor Adelin Lis

- 21 Juni 2021, 20:10 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 19 Juni 2021 /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled: Aksi Balas Dendam kepada Mafia Rusia

“Nanti kami lihat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak di Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021 kemarin.

Leonard juga mengatakan bahwa proses dipulangkannya Adelin Lis dari Singapura dikawal ketat oleh aparat keamanan setempat.

“Terpidana masuk dalam pesawat Garuda. Kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi,” ucap Leonard.

Pemulangan Adelin Lis disebut Leonard adalah hasil kerja maksimal dari Kejaksaan Agung RI yang menjalin komunikasi dengan KBRI Singapura dan dibantu oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup D Inggris vs Republik Ceko, Three Lions Incar Kemenangan Kedua dari The Locomotive

Adelin Lis pun dipulangkan memakai Pesawat GA 837 yang lepas landa dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 19.56 WIB.

Sebelumnya, Adelin Lis diringkus di Singapura pada 4 Maret 2021 akibat pemalsuan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura memberikan hukuman kepada Adelin Lis dalam bentuk denda sebesar 14.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp150,2 juta dengan kurs Rp10.728 dan dideportasi oleh otoritas Singapura.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar yang sejak 2008 dan namanya pun dimasukkan pada daftar red notice interpol.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x