PR DEPOK – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean tidak setuju rencana penaikan tarif parkir di Jakarta dengan harga hingga Rp60.000 per jam untuk mobil dan motor hingga Rp18.000 per jam.
Ferdinand menilai kebijakan tersebut tidak layak diterapkan lantaran penataan dan sistem parkir di Jakarta hingga kini masih berantakan dan tidak jelas.
“Penataan parkir saat ini di Jakarta msh amburadul. Sistem tidak jelas bahkan dikuasai oleh kelompok2 tertentu. Berapa pendapatan Jakarta dari Parkir Jalan tdk jelas,” katanys seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Rabu, 23 Juni 2021.
Menurut Ferdinand, rencana penaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp60.000 per jam adalah kebijakan yang tidak masuk akal.
“Lantas mau menaikkan tarif parkir hingga 60 ribu / jam? Kebijakan sakit jiwa..!” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.
Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp3.000-Rp12.000/jam, Golongan A Rp3.000-Rp9.000/jam dan Golongan B Rp2.000-Rp6.000/jam.
Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir on street KPP berlaku Rp2.000-Rp6.000/jam, Golongan A Rp2.000-Rp4.500/jam, dan Rp2.000-Rp3.000/jam untuk golongan B.
Rencananya ke depan, tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp 18.000/jam. Sedangkan KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam.
Tarif parkir tinggi ini rencananya diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu.
Adapun usulan perubahan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang lokasinya menjadi koridor utama angkutan umum massal adalah:
1. Milik pemda tarif parkir off street
- Lingkungan dan pelataran parkir
Baca Juga: Kemenag Rilis Edaran Prokses Sehubungan dengan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban 2021
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp7.500/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 3.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam
- Gedung parkir
Untuk mobil dari Rp4.000-Rp 10.000/jam jadi Rp5.000-Rp 25.000/jam
Untuk motor dari Rp1.000-Rp 4.000/jam jadi Rp4.000-Rp 10.000/jam
- Kendaraan belum lulus uji emisi untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam
- Kendaraan belum daftar ulang (pajak kendaraan bermotor) untuk mobil dikenakan Rp60.000/jam dan motor dikenakan Rp18.000/jam.***