Massa diduga ingin membuktikan bahwa ucapan sang jaksa itu salah dan bahwa Habib Rizieq memang pantas disebut Imam Besar.
Sementara itu, hasil putusan Majelis Hakim terkait kasus swab test RS Ummi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.
Eks pentolan FPI itu dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
HRS dinyatakan telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.***