Pria yang Bawa Pisau Ternyata Bukan Simpatisan Habib Rizieq, Mustofa: Terlanjur Digoreng Sampe Gosong

- 26 Juni 2021, 10:48 WIB
Mantan anggota Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.
Mantan anggota Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah untuk Lockdown karena Covid-19, Ferdinand: Tampaknya Tak Tau Syarat Lockdown seperti Apa

Massa diduga ingin membuktikan bahwa ucapan sang jaksa itu salah dan bahwa Habib Rizieq memang pantas disebut Imam Besar.

Sementara itu, hasil putusan Majelis Hakim terkait kasus swab test RS Ummi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Eks pentolan FPI itu dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

HRS dinyatakan telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x