Pria yang Bawa Pisau Ternyata Bukan Simpatisan Habib Rizieq, Mustofa: Terlanjur Digoreng Sampe Gosong

- 26 Juni 2021, 10:48 WIB
Mantan anggota Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya.
Mantan anggota Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

PR DEPOK - Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, mengomentari soal fakta bahwa pria yang kedapatan membawa pisau di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan simpatisan Habib Rizieq.

Mustofa Nahrawardaya menyoroti pria yang ketahuan membawa pisau pada saat vonis Habib Rizieq dijatuhkan.

Menurut Mustofa Nahrawardaya, isu soal adanya pendukung atau simpatisan Habib Rizieq yang membawa pisau sudah terlanjur digembar-gemborkan.

Baca Juga: Moeldoko Gugat Pengesahan KLB Deli Serdang, Rachland Nashidik: Sungguh Tuna Etika

Ia menyayangkan lantaran kabar yang tidak benar soal simpatisan HRS ini terlanjur digoreng dan tersebar ke publik.

"Terlanjur digoreng ampe gosong," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Tangkap layar Twitter @TofaTofa_id

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jakarta Timur mengamankan puluhan orang yang diduga merupakan simpatisan Habib Rizieq yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat pembacaan vonis untuk sang ulama.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, 5 Faktor Anda Tidak Lapar di Pagi Hari, Simak Selengkapnya

Saat mengamankan puluhan orang tersebut, polisi menemukan senjata tajam di bagasi motor salah satu massa yang diamankan.

Namun, pria tersebut menolak untuk diamankan dan berdalih akan pergi ke Pulogebang.

Tak sempat pergi, polisi lebih dulu menggeledah bagasi motor pria tersebut dan menemukan sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik.

Baca Juga: Soroti Sikap Moeldoko Gugat Pengesahan KLB Deli Serdang, Irwan Fecho: Sama Saja Tak Hormati Presiden Jokowi

Disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Suardi, pria yang membawa pisau tersebut bukan simpatisan HRS.

Pria tersebut adalah seorang pekerja lapangan yang bertugas dalam pengembangan budidaya anggur.

Sementara itu, pisau yang ditemukan oleh polisi merupakan alat yang dipakai pria tersebut sehari-hari untuk okulasi batang pohon anggur.

Baca Juga: Soal Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq, Ali Syarief: Hasil Medical Test adalah Private, Indah Nian Hukum Kita

Untuk diketahui, pada Kamis, 24 Juni 2021 kemarin, massa memenuhi sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kabarnya, massa berbondong-bondong datang untuk menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi.

Selain itu, massa yang diduga simpatisan HRS ini hendak menjawab tantangan jaksa yang menyebut bahwa gelar Imam Besar yang disandang Habib Rizieq hanyalah isapan jempol.

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah untuk Lockdown karena Covid-19, Ferdinand: Tampaknya Tak Tau Syarat Lockdown seperti Apa

Massa diduga ingin membuktikan bahwa ucapan sang jaksa itu salah dan bahwa Habib Rizieq memang pantas disebut Imam Besar.

Sementara itu, hasil putusan Majelis Hakim terkait kasus swab test RS Ummi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Eks pentolan FPI itu dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

HRS dinyatakan telah menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran di masyarakat.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x