"HRS gak korupsi, hanya sampaikan apa yg dirasakannya 'sehat' dipenjara 4 tahun juga ?!?!," ucapnya.
Diky Chandra pun mempertanyakan kejanggalan tersebut dan lantas menyematkan artikel berisi berita Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Mengingat sebelumnya, Bima Arya merupakan pihak yang melaporkan Habib Rizieq ke polisi, karena enggan memberikan hasil tes kepada Satgas Covid-19 Bogor.
"Naha kitunya (kenapa begitu ya)? Ini beritanya : Ada Jejak Bima Arya di Kasus Korupsi Pasar Jambu Dua," ujar Diky Chandra menutup pernyataan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM BLT UMKM 2021 Lewat eform.bri.co.id/bpum
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah memvonis Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Putusan atas perkara tes usap di RS UMMI tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim menilai Habib Rizieq telah bersalah karena menyebarkan berita bohong, yang menimbulkan keresahan warga.
Berita bohong yang dimaksud yaitu Habib Rizieq mengaku sehat dan bugar, ketika hasil tes usapnya mengindikasikan positif Covid-19.