Kemendagri dalam Tahap Finalisasi untuk Mengeluarkan Regulasi Sehubungan PPKM Darurat Jawa-Bali

- 1 Juli 2021, 20:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. /dok.foto/Setkab/

PR DEPOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah dalam tahap finalisasi untuk mengeluarkan regulasi berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) sehubungan dengan pengaplikasian Pemberlakukan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Pada Inmendagri nanti akan termaktub instruksi bagi para kepala daerah beserta sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Kamis, 1 Juli 2021 secara dalam jaringan (daring) pada keterangan pers bersama.

“Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, disepakati oleh Bapak Menko dan Menteri-menteri lain yaitu Instruksi Mendagri,” ungkap Tito dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat Juli 2021 Pakai NIK KTP Melalui Website Solidaritas

Tito menambahkan pihaknya akan menggunakan payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi menggunakan jalur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, karena di situ bisa memberi instruksi kepada daerah dan ada sanksinya,” tambah Tito.

Tito juga menerangkan bahwa diperlukan sinergi yang baik antara semua pihak yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), TNI-Polri, sampai tokoh masyarakat agar PPKM Darurat bisa diaplikasikan dengan benar.

“Kuncinya adalah sinergi. Ini masalah kendali sosial, mengendalikan masyarakat yang cukup banyak se-Jawa-Bali. Otomatis ini bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu kolaborasi. Kunci dari sistem kita adalah kekompakan Forkopimda dengan tokoh-tokoh masyarakat,” terang Tito.

Baca Juga: Pemerintah Dapatkan 998.400 Dosis Vaksin Astrazeneca Tahap Ke-19 yang Sudah Tiba di Indonesia

Mendagri juga menekankan kepada para Gubernur selaku pimpinan Forkopimda tingkat provinsi untuk menjalin koordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan yang terdapat di daerah serta pimpinan dan seluruh anggota Forkopimda setingkat kabupaten/kota untuk membahas cara untuk menyelenggarakan PPKM Darurat yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan.

“Strateginya seperti apa, langkah-langkahnya seperti apa, biar ada satu suara dulu. Setelah itu, di-follow up dengan rapat Forkopimda Tingkat II yang dipimpin oleh bupati, wali kota, dandim, kapolres, kajari, dan mereka memberi arahan kepada jajaran di bawahnya secara bertingkat,” jelas Tito.

Penyelenggaraan PPKM Darurat disebut Tito akan mendapatkan pemantauan secara berkala dan pemerintah nantinya akan melaksanakan langkah antisipatif terkait potensi kerawanan yang terjadi sehubungan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang.

“Per 3 hari akan dilakukan monitoring, termasuk nanti mungkin akan lebih ketat pada saat menjelang akhir dari periode ini karena nanti ada momentum penting, yaitu Hari Raya Iduladha yang juga ada kerawanan di situ. Nanti akan ada rapat khusus kami kira di bagian akhir nanti khusus mengantisipasi Hari Raya Iduladha,” terang Tito.

Baca Juga: Lirik Lagu Leave The Door Open dari Silk Sonic, Duo R&B Bruno Mars dan Anderson .Paak

Mendagri juga menyatakan bahwa kebijakan PPKM Darurat harus diselenggarakan secara tegas dan ketat demi menekan laju penularan Covid-19.

“Lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan kita lakukan dengan sangat serius tiga minggu ini, setelah tiga minggu akan dievaluasi. Daripada kita berlandai-landai tiga minggu, dan kasusnya tidak turun terpaksa kita harus perpanjang lagi, kontraksi ekonomi akan makin terasa,” jelas Tiro.

Tito pun tak lupa mengajak masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli barang secara berlebihan mengingat industri makanan dan minuman akan tetap buka dengan mengaplikasikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Fahri H Pilih Benar Daripada Sopan, Soal Respon Jokowi Dikritik BEM UI, Gus Nadir: Kirain Pilih yang Seagama

“Sektor kritikal seperti logistik dan transportasi, [industri] pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, [industri] makanan-minuman dan penunjangnya, itu tetap jalan. Artinya produksi makanan minuman, logistik, kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap jalan industrinya,” tutur Tito.

Hal yang sama juga berlaku untuk industri farmasi dan obat-obatan, apotek, dan toko obat yang akan tetap berjalan 24 jam.

“Prinsipnya kita lihat bahwa untuk persediaan makanan dan minuman ini tetap siap, di samping pemerintah juga tentunya mempersiapkan cadangan logistik,” tutup Mendagri Tito.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah