Baca Juga: PPKM Darurat, Jalan Puncak Bogor Akan Dilakukan Penyekatan Setiap Hari
Lebih lanjutnya, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa kaitannya dengan usul tersebut adalah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 varian delta yang berasal dari India.
“Untuk atasi Covid-19 varian delta yg asalnya dari India,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat Nur Wahid, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada pada kawasan pemberlakuan PPKM Darurat tersebut tidak diperbolehkan untuk keluar kawasan.
“WNI di kawasan PPKM darurat tidak boleh keluar dari kawasan,” kata Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Wali Kota Depok Tutup Mal, Pasar-pasar Besar hingga Rumah Ibadah
Terakhir, Hidayat Nur Wahid juga mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) pun tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
“Wajarnya WNA juga jangan masuk ke Indonesia,” katanya.***