Antisipasi Tindakan Pemalsuan Hasil Tes Covid-19, Kemenkes Integrasikan Data Kesehatan Melalui Aplikasi Peduli

- 5 Juli 2021, 11:50 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /Dokumentasi Humas Setkab//

PR DEPOK – Mengantisipasi tindakan pemalsuan hasil tes Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan integrasi data kesehatan menggunakan aplikasi bernama Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan.

Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021 nantinya, pemerintah telah mewajibkan kepada setiap orang yang ingin bepergian menggunakan transportasi udara harus memperlihatkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.

Hal ini dilakukan agar menjaga keamanan setiap penumpang yang akan bepergian dan sebagai bentuk upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19.

Kemenkes pun sudah membuka layanan bagi operator transportasi udara untuk melihat status kesehatan penumpang dengan mudah dan otomatis melalui aplikasi Pedulilindungi dengan memperlihatkan QR Code di aplikasi tersebut atau memperlihatkan nomor NIK pada counter check-in, agar penumpang tidak usah lagi memperlihatkan dokumen fisik.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Adendum SE tentang Prokes Perjalanan Internasional yang Berlaku 6 Juli

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs sehatnegeriku, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menuturkan hal ini bisa memastikan bahwa hanya penumpang dalam kondisi fisik yang sehat saja yang diperbolehkan masuk ke pesawat.

Semua data penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan rapi dan aman di big data Kemenkes yang dikenal dengan nama New All Record atau NAR.

Seluruh big data NAR ini terhubung dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang telah berjalan dialihkan menggunakan aplikasi tersebut.

“Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulindungi,” ungkap Menkes Budi.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo akan Perpanjang Kontrak, Berikut Targetnya Bersama Juventus

Hingga saat ini, terdapat 742 Lab yang bekerjasama dengan Kemenkes dalam hal memasukkan data ke dalam NAR.

Nantinya hanya data hasil swan PCR/Antigen dari lab yang sudah terhubungan yang bisa digunakan sebagai syarat penerbangan.

“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” terang Menkes Budi.

Uji coba aplikasi Pedulilindungi sendiri akan dilaksanakan pada penerbangan dengan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, pada hari Senin, 5 Juli 2021 hingga 12 Juli 2021.

Baca Juga: Musni Sebut Anies Minta Bantuan Dubes Asing untuk Covid-19 Bukan Aib, Ferdinand: Lindungi Sahabat dari Salah

Bagi lab yang belum melakukan proses pemasukan data ke NAR mulai Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

Proses pengecekan melalui big data NAR ini juga akan diberlakukan saat proses pemesanan tiket di maskapai atau pun secara daring, dan akan diterapkan pada moda transportasi darat dan laut secepatnya.

Pada tanggal 1 Juli 2021 lalu, aplikasi Pedulilindungi sudah dirilis di fasilitas di Bali seperti tempat-tempat publik, utamanya hotel dan restoran.

Penggunaan aplikasi ini nantinya diharapkan bisa memberi dukungan terhadap proses tracking dan testing demi memberikan perlindungan pada masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan Covid-19.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah