Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 12 Juli 2021.
Ramadhan mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Munarman tersebut
Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Saksi-saksi tersebut diantranya dari para mantan petinggi FPI, salah satunya HRS, dan beberaapa orang lainnya yakni, Shabri Lubis, dan Harun Ubaidillah.
Baca Juga: Sinopsis Triple 9, Aksi Sekelompok Penjahat Lakukan Misi Pencurian Dokumen Rahasia Bos Mafia Rusia
“Khusus alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saksi HRS (Habib Rizieq Syihab), SL (Sabri Lubis), HU (Harun Ubaidillah),” jelas Ramadhan.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa beberapa saksi lain yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) teroris Cikeas, Jawa Barat.
“Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan,” pungkasnya.***