Komentar Natalius Pigai Usai Polri Tak Tahan Lois Owien: Saya Apresiasi Kepolisian Junjung Kebebasan Berpikir

- 13 Juli 2021, 18:42 WIB
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. /Widodo S. Jusuf/Antara

PR DEPOK - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai merespons keputusan Polri dalam menangani kasus dr Lois Owien.

Respons terhadap kebijakan Polri yang tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois Owien dibagikan Natalius Pigai melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2 pada Selasa 13 Juli 2021.

Natalius Pigai memberikan apresiasi karena Polri tidak menahan Lois Owien.

Baca Juga: Indonesia Kembali Dapatkan Vaksin jadi Sinopharm Sebanyak 1,4 Juta Dosis pada Tahap Ke-22

“Ini implementasi Konsep presisi yg digagas Kapolri. Sy apresiasi Kepolisian masih menjunjung tinggi kelestarian kebebasan Berfikir & ilmiah” tulis Natalius Pigai sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Pasalnya, menurut tokoh asal Papua tersebut Indonesia memang harus diarahkan untuk menjadi bangsa berpikir dan bukan bangsa bertindak.

Cuitan Natalius Pigai.
Cuitan Natalius Pigai. Twitter @NataliusPigai2

“Kurikulum kita 70% ilmu pengetahuan & 30% Vokasi artinya Ngr ini diarahkan unt jadi bangsa berfikir bjn bangsa bertindak,” tulis Natalius Pigai pada akhir cuitannya.

Baca Juga: Luhut Tegas Sebut Keadaan Indonesia Terkendali, Rachland: yang Coba Dikendalikan Itu Pandemi atau Informasi?

Sebelumnya, dalam menangani perkara berita bohong dr Lois Owien, Polri mengedepankan keadilan restoratif dan tidak melakukan penahanan.

Meski demikian, Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses dr Lois Owien secara hukum lantaran menyebarkan berita bohong terkait pandemi Covid-19.

Pasalnya, beberapa opini terkait pandemi Covid-19 yang diberikan dr Lois Owien beberapa waktu lalu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang dapat menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan PON Papua, Menpora: Persiapan Prasarana Hampir Selesai Kira-kira 90 Persen Lebih

"Kasus tetap diproses, jadi tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, pada Selasa 13 Juli 2021 seperti diberitakan sebelumnya.

Kepada kepolisian, dr Lois Owien diketahui sudah mengakui kesalahannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Saat pemeriksaan, dr Lois Owien juga memberikan klarifikasi dengan mengakui ada asumsi yang dibangun sendiri dan tidak berdasarkan riset, seperti klaim kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Baca Juga: Hanya 7 Kriteria Pekerja Ini yang Dapat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Bahkan kepada penyidik, dr Lois Owien mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Slamet.

Dalam kasus ini, dr Lois Owien dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x