Menurutnya, sikap Bima Arya ini terlalu berlebihan kepada Habib Rizieq, sehingga menyakiti hati para simpatisan dan para pendukung eks Imam Besar FPI itu.
Baca Juga: Tragis! 4 Anak-anak dan 2 Orang Dewasa Jadi Korban Insiden Penembakan di AS
"Ini kasus yang biasa-biasa saja, yang harusnya bisa direkonsiliasi, tidak perlu melakukan pendekatan pihak kepolisian. Tapi ya rupanya Bima Arya memilih untuk melakukan hal seperti itu dan tentu ini menimbulkan luka bagi Habib Rizieq dan pengikut-pengikutnya," tuturnya.
Untuk diketahui, salah satu Jaksa Penuntut Umum di kasus swab test RS Ummi, yakni Nanang Gunaryanto dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021.
Nanang Gunaryanto merupakan salah satu jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Habib Rizieq.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2021, salah satu hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq, yakni Suryaman, SH., juga menghembuskan napas terakhirnya.
Momen berpulangnya dua penegak hukum di kasus Habib Rizieq ini lantas menjadi sorotan publik.
Tak sedikit yang lantas menyinggung ucapan Habib Rizieq saat dijatuhi vonis, yang mana ia menunggu para penegak hukum tersebut di pengadilan akhirat.***