Rektor UI Dapat 1,2 Miliar per Bulan Usai Nyambi Jadi Komisaris, Yan Harahap: Uang Negara 'Terbuang Sia-sia'

- 22 Juli 2021, 11:11 WIB
Politisi Demokrat, Yan Harahap, mengomentari soal gaji Rektor UI yang nyambi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Politisi Demokrat, Yan Harahap, mengomentari soal gaji Rektor UI yang nyambi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari soal gaji yang diterima oleh Rektor UI, Ari Kuncoro, yang rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Yan Harahap menyoroti gaji Rp1,2 miliar yang diterima oleh Rektor UI per bulannya pada periode 2020, selama dirinya menjadi Wakil Komisaris Utama BRI.

Dalam keterangannya, Yan Harahap menilai bahwa gaji yang dibayarkan kepada Rektor UI itu membuat uang negara "terbuang sia-sia".

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bayi Mana yang Perempuan? Pilihannya Bisa Ungkap Cara Anda Memecahkan Masalah

"'Nyambi' aja, Rp1,2 Miliar uang negara 'terbuang sia-sia'," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa gaji Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI bisa mencapai Rp1,2 miliar per bulannya.

Perkiraan gaji pria yang juga menjabat Rektor UI ini didasarkan pada laporan keuangan BRI pada periode 2020.

Baca Juga: 5 Pemain yang Jadi Bayang-bayang Cristiano Ronaldo, Mulai dari Ricardo Quaresma hingga Karim Benzema

Berdasarkan laporan keuangan tahunan tersebut, setiap komisaris mendapatkan masing-masing sekira Rp4,3 miliar per tahun atau Rp364,5 juta per bulannya.

Sementara itu, Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama BRI sudah sejak awal 2020 hingga saat ini.

Selain gaji dan tunjangan yang bernilai Rp364,5 juta per bulan, para Dewan Komisaris BRI juga mendapatkan tantiem atau hadiah sebagai keuntungan masing-masing.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Lagi-lagi Ambil Langkah Keliru, Mardani: Jika yang Langgar Kolega, Maka Peraturannya Direvisi

Tantiem yang didapatkan oleh setiap komisaris ini berkisar Rp10,35 miliar per orangnya.

Jika dijumlahkan, maka total pendapatan yang diterima oleh para Komisaris BRI, termasuk Ari Kuncoro, mencapai Rp14,65 miliar per tahun.

Dengan demikian, dalam satu bulan Rektor UI yang nyambi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI itu kabarnya mendapatkan Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Dua Dosis Suntikan Vaksin Pfizer dan Astrazeneca Efektif terhadap Varian Delta

Namun, saat ini nama Ari Kuncoro justru tengah menjadi buah bibir masyarakat usai ia ketahuan rangkap jabatan.

Pasalnya, Statuta UI sendiri melarang Rektor UI untuk merangkap jabatan sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Swasta.

Sang rektor pun sempat dituding telah melanggar aturan yang tercatat dalam Statuta UI.

Baca Juga: Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan, Kritikan Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah

Namun, baru-baru ini Statuta UI itu mengalami revisi, yang mana kini Rektor UI tak lagi dilarang untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN atau Swasta.***

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x