PR DEPOK – Pekerja perusahaan yang berlokasi di DKI Jakarta, masih wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sebab, STRP masih menjadi syarat keluar-masuk DKI Jakarta meski PPKM Darurat telah berganti PPKM level 4.
Pihak Polda Metro Jaya juga masih memberlakukan penyekatan di sejumlah titik di Jadetabek untuk memeriksa pekerja perusahaan yang keluar-masuk DKI Jakarta di masa PPKM level 4.
Untuk kriteria pekerja perusahaan yang wajib memiliki STRP Jakarta pun masih sama.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat 2021 Beserta Link Cek Penerima Bantuan PPKM secara Online
Adapun kriteria pekerja perusahaan yang diizinkan keluar-masuk DKI Jakarta dan wajib memiliki STRP, yakni sebagai berikut.
- Pekerja Sektor Esensial
Meliputi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja Sektor Kritikal
Meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, dan objek vital nasional.
Kemudian penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok serta masyarakat.
Bagi pekerja perusahaan yang ingin mendapatkan STRP Jakarta, bisa membuatnya secara online.
Pembuatan STRP Jakarta secara online dapat dilakukan melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Namun, sebelum membuat STRP Jakarta, pastikan pekerja perusahaan menyiapkan sejumlah syarat untuk membuat STRP Jakarta.
Baca Juga: Daftar 49 Kabupaten Kota yang Dapat Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta
Adapun syarat untuk membuat STRP Jakarta secara online bagi pekerja perusahaan, yakni sebagai berikut.
Syarat Buat STRP Jakarta untuk Pekerja Perusahaan
1. KTP pemohon.
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dengan melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Baca Juga: 7 Kriteria Karyawan yang Akan Jadi Penerima BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka dapat membuat STRP Jakarta dengan cara sebagai berikut.
Cara Buat STRP Jakarta untuk Pekerja Perusahaan
1. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id.
2. Isi form, unggah persyaratan, submit.
3. Verifikasi berkas di UP PMPTSP.
4. Penerbitan oleh DPMPTSP.
5. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta
Setelah itu, penerbitan STRP Jakarta maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukkan kepada petugas di posko penyekatan.***