Arab Saudi Kabarnya Mulai Beri Izin Umrah untuk Jemaah dengan Sejumlah Syarat, Kemenag: Kami Masih Pelajari

- 26 Juli 2021, 20:55 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi. /Kemenag

PR DEPOK – Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI Khoirizi membenarkan bahwa Arab Saudi akan mulai memberikan izin untuk menunaikan ibadah umrah kepada jemaah dari luar negaranya. Kabarnya izin itu akan berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2021.

Berdasarkan edaran yang diterima oleh perwakilan pemerintah, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi seperti vaksin dan keharusan untuk menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi bagi 9 negara, di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

 

“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Dzulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” ujar Khoirizi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag di Jakarta pada Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Sentil Mahfud MD Soal Cerita Haru, Fadli Zon: Mempertegas Bahwa Pemerintah Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Mengacu pada edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan mengupayakan usaha diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Salah satu isu yang akan dibahas ialah sehubungan dengan keharus karantina 15 hari di negara ketiga.

“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu,” tutur Khoirizi.

Khoirizi juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Selasa, 27 Juli 2021: Gemini, Hati-Hati Ada Kesalahpahaman karena Orang Ketiga

Kemudian sehubungan syarat vaksin booster dar Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi berencana untuk melakukan pembahasan mengenai hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” kata Khoirizi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini juga berharap agar pandemi Covid-19 bisa segera selesai agar jemaah bisa menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Baca Juga: Usai Syuting Drama 'Now, We Are Breaking Up', Jang Ki Yong Dijadwalkan Jalani Wajib Militer Agustus Mendatang

“Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik,” ujar Khoirizi.

Pelaksanaan ibadah umrah selama ini disebut Khoirizi dilaksanakan dengan pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), yang menganut sifat Business to Business (B to B) dan bukan menggunakan Government to Government (G to G).

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi,” kata Khoirizi.

Baca Juga: Kembali Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, Jokowi Terapkan Beberapa Ketentuan Baru

Khoirizi pun menambahkan bahwa pihaknya juga akan coba melakukan lobi untuk jemaah.

“Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” tutupnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x