Maka dari itu, mereka mengutuk keras aksi kekerasan terhadap warga Papua penyandang disabilitas tersebut.
“Perlakuan brutal aparat terhadap OAP (Orang Asli Papua) yang juga diduga penyandang disabilitas adalah tindakan rasis dan diskriminasi ganda. Kita mengutuk tindakan ini!,” tulis LBH Jakarta.
Dis sisi lain, KSP Moeldoko juga turut mengecam aksi kekerasan yang dilakukan 2 orang oknum TNI AU tersebut.
Moeldoko menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga Papua oknum TNI tersebut menyalahi standar dan prosedur yang ditetapkan.
“KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Rabu 28 Juli 2021 sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum harus memiliki perspektif Hak Asasi Manusia, dan menekankan pendekatan humanis serta dialogis terutama terhadap penyandang disabilitas.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.