Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Moeldoko.
Diketahui, kekerasan tersebut terjadi berawal dari seorang warga yang mengamuk dan membuat keributan dengan pemilik sebuah warung makan.
Keributan tersebut coba dilerai oleh dua anggota Pomau, yakni dua anggota TNI AU tersebut, dengan mengamankan pria itu dan terlihat salah satu prajurit menginjak kepala pria tersebut.
Kini kedua oknum anggota TNI AU tersebut dalam penanganan petugas Lanud J.A Dimara Merauke.***