Sesalkan Kekerasan Oknum TNI AU Terhadap Warga di Papua, Moeldoko: Sangat Eksesif di Luar Standar yang Berlaku

- 28 Juli 2021, 11:36 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. /Twitter.com/@setkabgoid

Baca Juga: Rizal Ramli Akui Dipecat Jadi Menteri karena Lawan Korupsi, Ferdinand Hutahaean: Maaf Saya Tak Percaya!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Moeldoko.

Diketahui, kekerasan tersebut terjadi berawal dari seorang warga yang mengamuk dan membuat keributan dengan pemilik sebuah warung makan.

Keributan tersebut coba dilerai oleh dua anggota Pomau, yakni dua anggota TNI AU tersebut, dengan mengamankan pria itu dan terlihat salah satu prajurit menginjak kepala pria tersebut.

Kini kedua oknum anggota TNI AU tersebut dalam penanganan petugas Lanud J.A Dimara Merauke.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah