Jauh Sebelum Heboh Sumbangan Rp2 Triliun, Anak Akidi Tio Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan ke Polda Metro Jaya

- 3 Agustus 2021, 19:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. PMJ News.

Namun, sejak awal 2020 Heryanti tidak memberikan hasil dari kerja sama bisnis yang mereka jalin, sehingga dilaporkan oleh JBK ke pihak kepolisian.

“Ada kerja sama untuk orderan songket, orderan AC dan interior dengan total uang yang dihasilkan Rp7,9 miliar. Namun, sejak awal 2020 pelapor terus menagih janji (uang) tapi tidak dipenuhi terlapor,” tuturnya.

Baca Juga: Israel Tawarkan Status Tempat Tinggal, Nantinya Warga Palestina akan Bayar Sewa atas Tanah Miliknya Sendiri

“Dari hasil penyelidikan, dana sebesar Rp7,9 miliar tersebut telah dikembalikan sebanyak Rp1,3 miliar secara bertahap," kata dia.

"Tapi sampai dengan terakhir, pelapor kemudian mencabut laporan pada 28 Juli 2021 dalam bentuk pengiriman surat untuk pencabutan laporan,” ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya akan kembali memanggil pelapor JBK untuk memahami motif yang mendasari pencabutan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dikerjakan Heriyanti.

Baca Juga: Raih Medali Emas, Atlet Asal Filipina Dapatkan Tiket Pesawat dan Bensin Gratis Seumur Hidup

“Tapi yang perlu ditegaskan, laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan tolong jangan disangkutpautkan dengan masalah yg terjadi di Sumsel. Karena sekali lagi, ini memang sudah terjadi sejak tahun 2020,” katanya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x